Pers ( undang-undang hukum pers)

Diposting oleh di
 Pers  ( undang-undang hukum pers), Sahabat pers kali ini saya share tentang ilmu jurnalistik, mungkin sobat yang baru belajar jurnalistik atau yang lebih mendalami, kali ini saya kupas tuntas mengenai pengertian pers, wartawan, dan jurnalistik juga tidak ketinggalan hak sebagai wartawan yang sudah dilindungi hukum dan tidak ketinggalan walaupun sudah dilindungi hukum pers juga mempunyai kode etik.



Pengertian pers, wartawan dan jurnalistik

Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.


Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum .


Jurnalistik secara harfiah, jurnalistik (journalistic) artinya kewartawanan atau hal-ihwal pemberitaan.

Kata dasarnya “jurnal” (journal), artinya laporan atau catatan, atau “jour” dalam bahasa Prancis yang berarti “hari” (day) atau “catatan harian” (diary). Dalam bahasa Belanda journalistiek artinya penyiaran catatan harian.


Ada beberapa pendapat yang valid menyatakan:


Adinegoro, jurnalistik adalah semacam kepandaian karang-mengarang yang pokoknya memberi informasi kepada masyarakat dengan selekas-lekasnya agar tersiar seluas-luasnya. Sedang menurut Summanang, mengutarakan lebih singkat lagi, jurnalistik adalah segala sesuatu yang menyangkut kewartawanan.


Astrid S. Susanto, jurnalistik adalah kegiatan pencatatan dan atau pelaporan serta penyebaran tentang kejadian sehari-hari.


F. Fraser Bond dalam bukunya An Introduction to Journalism menyatakan: “Journalism ambraces all the forms in which and trough wich the news and moment on the news reach the public”. Jurnalistik adalah segala bentuk yang membuat berita dan ulasan mengenai berita sampai pada kelompok pemerhati.


M. Djen Amar, jurnalistik adalah usaha memproduksi kata-kata dan gambar-gambar yang dihubungkan dengan proses transfer ide atau gagasan dengan bentuk suara, inilah cikal bakal makna jurnalistik sederhana. Pengertian menurut Amar juga dijelaskan pada Sumadiria. Jurnalistik adalah kegiatan mengumpulkan, mengolah, dan menyebarkan berita kepada khalayak seluas-luasnya.


Erik Hodgins (Redaktur Majalah Time), jurnalistik adalah pengiriman informasi dari sini ke sana dengan benar, seksama, dan cepat, dalam rangka membela kebenaran dan keadilan.


  1. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dankontrol sosial.
  2. Di samping fungsi-fungsi tersebut, pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi
  3. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.


Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkanama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.


Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

  1. Pers wajib melayani Hak Jawab.
  2. Pers wajib melayani Hak Tolak .

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).



Pasal 4 UU No 40/99 tentang Pers

ayat (2) dan ayat (3)


2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.


Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.


Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain .


Wartawan Indonesia tidak menyalah gunakan profesi dan tidak menerima suap.

Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.

Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.


Sumber:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers

Kode Etik Wartawan Indonesia

 
Pasang Iklan Anda

Tidak ada komentar untuk " Pers ( undang-undang hukum pers) "

Back to Top