Hukum Zina Dalam Al-qur’an

Diposting oleh di
Sahabat seislam dan seiman kali ini saya akan share tentang Hukum zina dalam Al-qur’an. Saya akan meninjau pengertian zina dan hukum Zina yang sudah diterangkan dalam Al-Qur’an. Nantinya setelah kita mengetahui tentang zina tentunya dapat ilmu dan dalam menjalani kehidupan lebih berhati-hati.

Pengertian Zina
Zina adalah masuknya alat kelamin laki-laki ke alat kelamin perempuan yang bukan istrinya,  bukan pula budak perempuannya. Hukum zina adalah haram karena Allah sangat mencela perbuatan ini.

Allah SWT berfirman:

Wa laa taqrabuz zinaa innahu kaana faahisyatan wa saa`a sabiilan [Dan janganlah kalian mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.] (QS. Al-Isra`: 32).

Hukum Zina
Hukuman di Dunia bagi orang yang berzina adalah dirajam (dilempari batu) jika ia pernah menikah, atau dicambuk seratus kali jika ia belum pernah menikah lalu diasingkan selama satu tahun. Jika di Dunia ia tidak sempat mendapat hukuman tadi, maka di Akhirat ia disiksa di neraka. Bagi wanita pezina, di Neraka ia disiksa dalam keadaan tergantung pada payudaranya.

Allah SWT berfirman:

Wa man ya’shillaaHa wa rasuulaHu wa yata’adda huduudaHu yadkhilhu naaran khaalidan fiiHaa wa laHu ‘adzaabun muHiinun [Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar hudud (ketentuan-ketentuan)-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka kekal di dalamnya, dan baginya siksa yang menghinakan]. (QS. An-Nisaa`: 14) (UMAR ABDULLAH)
Pasang Iklan Anda

Tidak ada komentar untuk " Hukum Zina Dalam Al-qur’an "

Back to Top